Sejarah Gampong Blang Pateuk di Nagan Raya tidak tersedia secara rinci di informasi yang tersedia. Namun, berdasarkan informasi umum tentang Gampong dan Kabupaten Nagan Raya, dapat dijelaskan bahwa Gampong Blang Pateuk adalah bagian dari wilayah Kabupaten Nagan Raya yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat. Nagan Raya sendiri berdiri berdasarkan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002. Gampong dalam konteks Aceh adalah kesatuan masyarakat hukum yang merupakan organisasi pemerintahan terendah, dipimpin oleh Keuchik, dan memiliki hak mengatur urusan rumah tangganya sendiri.